Menu

Mode Gelap
Marak Ekskavasi ODCB Gelap di Nganjuk, Lingga Yoni Terbesar Nyaris Hilang Kontroversi Boyong Natapraja Berbek Ke Nganjuk DPMPTSP Nganjuk Lakukan Pemantauan Tiang Kabel WiFi, Siap Potong Tiang yang Belum Berizin Pakem Boyong Natapraja Berbek ke Nganjuk Miris… Di Nganjuk Hutan Lindung Berubah Fungsi jadi Lahan Pertanian, Pohon Langka Ikut Dibabat Anggota Komisi IV DPRD Nganjuk Afif Singgih Sosialisasikan Perda RPJPD 2025–2045

Birokrasi

Yakin Di-diskualifikasi Paslon 03, Muhibbin-Aushaf Siapkan Bukti Kecurangan di Pilkada Nganjuk

badge-check


					Foto. Muhammad Muhibbin (duduk)-Aushaf Fajr Herdiansyah (berdiri) Perbesar

Foto. Muhammad Muhibbin (duduk)-Aushaf Fajr Herdiansyah (berdiri)

Nganjuk, anjukzone.id – Pasasangan Calon (Paslon) Bupati Nganjuk Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah bakal totalitas membuktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif  pada Pilkada Nganjuk di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Pasalnya, tim hukum paslon nomor urut 01 tersebut sudah menyiapkan bukti-bukti kuat terjadinya kecurangan.

“Semua alat bukti sudah kami serahkan ke MK,” jelas Cawabup Nganjuk Aushaf Fajr, Senin, 16 Desember 2024.

Bukti-bukti gugatan paslon 01 tersebut menyangkut masalah kecucarangan yang terjadi selama proses pilkada secara terstruktur, sistematis dan massif, diduga ada pengkondisian untuk mengarahkan suara ke paslon 03, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro.

“Jadi bukan semata soal sengketa suara, yang lebih menguatkan urusan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif untuk mengarahkan suara,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya yakin gugatannya bakal ditindaklanjuti MK sebagaimana didaftarkan gugatan hasil Pilbup Nganjuk itu pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 17.19 WIB lalu. Gugatan itu teregister dengan nomor 172/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Kami yakin akan memenangkan gugatan ini. Dalam gugatan kami, paslon 03 didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Nganjuk,” ungkap Aushaf.

Terpisah, anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Romza, kepada wartawan di Nganjuk, Jumat,  13 Desember 2024, mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 01 di MK.

“Ya harus siap. Karena memang sudah prosedurnya, ya mau tidak mau harus dihadapi,” jelas Romza.

Reporter: Sukadi

Editor: Deasy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Ekskavasi ODCB Gelap di Nganjuk, Lingga Yoni Terbesar Nyaris Hilang

4 Juni 2025 - 23:23 WIB

Kontroversi Boyong Natapraja Berbek Ke Nganjuk

1 Juni 2025 - 03:53 WIB

DPMPTSP Nganjuk Lakukan Pemantauan Tiang Kabel WiFi, Siap Potong Tiang yang Belum Berizin

22 Mei 2025 - 01:46 WIB

Pakem Boyong Natapraja Berbek ke Nganjuk

19 Mei 2025 - 23:19 WIB

Miris… Di Nganjuk Hutan Lindung Berubah Fungsi jadi Lahan Pertanian, Pohon Langka Ikut Dibabat

15 Mei 2025 - 13:03 WIB

Trending di Ekologi