Menu

Mode Gelap
Senyum Sehat Sejak Dini: KKN UNISDA dan drg. Al Riskha Bentuk Generasi Peduli Gigi di MI Bumirejo Jembatan Lama Kertosono Bukan Cagar Budaya Ini Penjelasan TACB Nganjuk Jembatan Lama Kertosono Saksi Sejarah Perjuangan TNI Nganjuk Melawan Belanda pada Agresi Belanda II Dilarang Melintas Sejak Tahun 2019, Jembatan Lama Kertosono Saksi Sejarah Pejuang Nganjuk Melawan Belanda SMPN 3 Tanjunganom Terapkan Metode MPLS Humanis, Fokus pada Karakter, Minat dan Bakat Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah Kabupaten Nganjuk Terapkan Cara Ini

Birokrasi

Yakin Di-diskualifikasi Paslon 03, Muhibbin-Aushaf Siapkan Bukti Kecurangan di Pilkada Nganjuk

badge-check


					Foto. Muhammad Muhibbin (duduk)-Aushaf Fajr Herdiansyah (berdiri) Perbesar

Foto. Muhammad Muhibbin (duduk)-Aushaf Fajr Herdiansyah (berdiri)

Nganjuk, anjukzone.id – Pasasangan Calon (Paslon) Bupati Nganjuk Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah bakal totalitas membuktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif  pada Pilkada Nganjuk di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Pasalnya, tim hukum paslon nomor urut 01 tersebut sudah menyiapkan bukti-bukti kuat terjadinya kecurangan.

“Semua alat bukti sudah kami serahkan ke MK,” jelas Cawabup Nganjuk Aushaf Fajr, Senin, 16 Desember 2024.

Bukti-bukti gugatan paslon 01 tersebut menyangkut masalah kecucarangan yang terjadi selama proses pilkada secara terstruktur, sistematis dan massif, diduga ada pengkondisian untuk mengarahkan suara ke paslon 03, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro.

“Jadi bukan semata soal sengketa suara, yang lebih menguatkan urusan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif untuk mengarahkan suara,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya yakin gugatannya bakal ditindaklanjuti MK sebagaimana didaftarkan gugatan hasil Pilbup Nganjuk itu pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 17.19 WIB lalu. Gugatan itu teregister dengan nomor 172/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Kami yakin akan memenangkan gugatan ini. Dalam gugatan kami, paslon 03 didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Nganjuk,” ungkap Aushaf.

Terpisah, anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Romza, kepada wartawan di Nganjuk, Jumat,  13 Desember 2024, mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 01 di MK.

“Ya harus siap. Karena memang sudah prosedurnya, ya mau tidak mau harus dihadapi,” jelas Romza.

Reporter: Sukadi

Editor: Deasy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Senyum Sehat Sejak Dini: KKN UNISDA dan drg. Al Riskha Bentuk Generasi Peduli Gigi di MI Bumirejo

8 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Jembatan Lama Kertosono Bukan Cagar Budaya Ini Penjelasan TACB Nganjuk

2 Agustus 2025 - 03:44 WIB

Jembatan Lama Kertosono Saksi Sejarah Perjuangan TNI Nganjuk Melawan Belanda pada Agresi Belanda II

2 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Dilarang Melintas Sejak Tahun 2019, Jembatan Lama Kertosono Saksi Sejarah Pejuang Nganjuk Melawan Belanda

30 Juli 2025 - 12:27 WIB

SMPN 3 Tanjunganom Terapkan Metode MPLS Humanis, Fokus pada Karakter, Minat dan Bakat

15 Juli 2025 - 01:33 WIB

Trending di Headline