Menu

Mode Gelap
Komunitas Kotasejuk Temukan Fosil, Diduga Cranium Tengkorak Manusia Purba Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP Nganjuk 2025 – 20230, Marhaen Djumadi Hendak Evaluasi Kinerja Partainya Museum Tritik: Apa yang Diungkapkan Bumi, Kita Bertanggung Jawab untuk Melestarikannya PWI Nganjuk Peduli Ekologi, Tanam Ribuan Pohon Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Ditemukan Sarkopagus Megalitukum di Hutan Tritik, TACB Nganjuk Segerakan Masuk Dapobud TACB Gresik Rekomendasikan 4 Objek di Kompleks Makam Puspanegara dan 3 Panji Sidayu Jadi Cagar Budaya Kabupaten

Birokrasi

Yakin Di-diskualifikasi Paslon 03, Muhibbin-Aushaf Siapkan Bukti Kecurangan di Pilkada Nganjuk

badge-check


					Foto. Muhammad Muhibbin (duduk)-Aushaf Fajr Herdiansyah (berdiri) Perbesar

Foto. Muhammad Muhibbin (duduk)-Aushaf Fajr Herdiansyah (berdiri)

Nganjuk, anjukzone.id – Pasasangan Calon (Paslon) Bupati Nganjuk Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah bakal totalitas membuktikan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif  pada Pilkada Nganjuk di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.

Pasalnya, tim hukum paslon nomor urut 01 tersebut sudah menyiapkan bukti-bukti kuat terjadinya kecurangan.

“Semua alat bukti sudah kami serahkan ke MK,” jelas Cawabup Nganjuk Aushaf Fajr, Senin, 16 Desember 2024.

Bukti-bukti gugatan paslon 01 tersebut menyangkut masalah kecucarangan yang terjadi selama proses pilkada secara terstruktur, sistematis dan massif, diduga ada pengkondisian untuk mengarahkan suara ke paslon 03, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro.

“Jadi bukan semata soal sengketa suara, yang lebih menguatkan urusan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif untuk mengarahkan suara,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya yakin gugatannya bakal ditindaklanjuti MK sebagaimana didaftarkan gugatan hasil Pilbup Nganjuk itu pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 17.19 WIB lalu. Gugatan itu teregister dengan nomor 172/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Kami yakin akan memenangkan gugatan ini. Dalam gugatan kami, paslon 03 didiskualifikasi dari Pilkada Kabupaten Nganjuk,” ungkap Aushaf.

Terpisah, anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Romza, kepada wartawan di Nganjuk, Jumat,  13 Desember 2024, mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 01 di MK.

“Ya harus siap. Karena memang sudah prosedurnya, ya mau tidak mau harus dihadapi,” jelas Romza.

Reporter: Sukadi

Editor: Deasy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas Kotasejuk Temukan Fosil, Diduga Cranium Tengkorak Manusia Purba

30 Desember 2025 - 09:32 WIB

Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP Nganjuk 2025 – 20230, Marhaen Djumadi Hendak Evaluasi Kinerja Partainya

21 Desember 2025 - 22:27 WIB

Museum Tritik: Apa yang Diungkapkan Bumi, Kita Bertanggung Jawab untuk Melestarikannya

20 Desember 2025 - 00:52 WIB

PWI Nganjuk Peduli Ekologi, Tanam Ribuan Pohon Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

18 Desember 2025 - 23:59 WIB

Ditemukan Sarkopagus Megalitukum di Hutan Tritik, TACB Nganjuk Segerakan Masuk Dapobud

18 Desember 2025 - 11:35 WIB

Trending di Budaya