Menu

Mode Gelap
Komunitas Kotasejuk Temukan Fosil, Diduga Cranium Tengkorak Manusia Purba Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP Nganjuk 2025 – 20230, Marhaen Djumadi Hendak Evaluasi Kinerja Partainya Museum Tritik: Apa yang Diungkapkan Bumi, Kita Bertanggung Jawab untuk Melestarikannya PWI Nganjuk Peduli Ekologi, Tanam Ribuan Pohon Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Ditemukan Sarkopagus Megalitukum di Hutan Tritik, TACB Nganjuk Segerakan Masuk Dapobud TACB Gresik Rekomendasikan 4 Objek di Kompleks Makam Puspanegara dan 3 Panji Sidayu Jadi Cagar Budaya Kabupaten

Budaya

TACB Gresik Rekomendasikan 4 Objek di Kompleks Makam Puspanegara dan 3 Panji Sidayu Jadi Cagar Budaya Kabupaten

badge-check


					Sidang penetapan TACB Kabupaten Gresik di Museum Sunan Giri, Jumat (12/12/2025). Doc: Disparekrafbudpora Gresik Perbesar

Sidang penetapan TACB Kabupaten Gresik di Museum Sunan Giri, Jumat (12/12/2025). Doc: Disparekrafbudpora Gresik

Gresik, anjukzone.id – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, merekomendasikan kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, untuk menetapkan empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kompleks Makam Kiai Tumenggung Puspanegara sebagai cagar budaya peringkat kabupaten.

Selain empat ODCB di Kompleks Makam Kiai Tumenggung Puspanegara, TACB Kabupaten Gresik juga merekomendasikan kepada Bupati Gresik agar menetapkan tiga panji peninggalan Kadipaten Sidayu sebagai cagar budaya peringkat kabupaten.

Ketua TACB Kabupaten Gresik, Umar Faruk menjelaskan, keempat ODCB di Kompleks Makam Kiai Tumenggung Puspanegara yang direkomendasikan pihaknya terdiri dari Makam dan Cungkup Kiai Tumenggung Puspanegara, Prasasti Tandhes, serta Prasasti Puspanegara.

Sementara ketiga panji peninggalan Kadipaten Sidayu yang direkomendasikan TACB Kabupaten Gresik, lanjut Umar, terdiri dari Panji Hanuman, Panji Singa, dan Panji Zulfikar.

“Kiai Tumenggung Puspanegara merupakan pemimpin legendaris Nagari Tandhes, sekarang Gresik. Ia menjadi pemimpin sejak awal abad ke-18,” jelas Umar dalam rilis tertulis yang diterima pada Senin, 15 Desember 2025.

Di antara objek yang direkomendasikan oleh TACB Kabupaten Gresik untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten ialah Prasasti Puspanegara.

Anggota TACB Kabupaten Gresik, Endro Susilo menuturkan, Prasasti Puspanegara sangat berkaitan erat dengan keberadaan Kompleks Makam Kiai Tumenggung Puspanegara.

Sebab, kata Endro, inskripsi yang terpahat dalam prasasti tersebut dengan gamblang menerangkan bahwa kompleks permakaman ini dibangun pada saat Kiai Tumenggung Puspanegara menjabat bupati.

“Prasasti ini dibuat dari batu andesit. Permukaan batu diolah secara halus pada sisi tempat tulisan dibuat. Aksara dipahat dengan teknik relief timbul setinggi kurang lebih dua sentimeter, dengan tulisan beraksara Jawa,” terang Endro.

 

Simpan Potensi Cagar Budaya Luar Biasa

Sementara Anggota TACB Kabupaten Gresik lainnya, Nara Setya Wiratama, menerangkan bahwa ODCB di Kompleks Makam Kiai Tumenggung Puspanegara masih menyimpan potensi cagar budaya yang luar biasa.

Nara, demikian pria ini akrab disapa, menaruh perhatian lebih terhadap keberadaan Prasasti Tandhes.

Menurut Nara, Prasasti Tandhes tidak hanya menerangkan sosok Kiai Tumenggung Puspanegara, namun pada prasasti ini juga terdapat corak zaman yang lebih tua dari era Islam, yang mana terdapat elemen klasik pada prasasti ini.

“Dari sisi epigrafi, prasasti ini menggunakan aksara Jawa baru yang berkembang pada masa Mataram Islam, khususnya pada era Sultan Agung. Namun, di balik nuansa Islam tersebut, masih tampak jelas simbol-simbol visual yang berasal dari tradisi Hindu-Jawa,” jelasnya.

 

“Ornamen Surya Majapahit, sulur-sulur dekoratif menyerupai motif batik klasik, serta figur-figur mitologis seperti kilin, makhluk mitologi yang lazim ditemukan pada relief candi Hindu era Majapahit, misalnya di Candi Surowono, Kediri, dan sosok menyerupai Buta Kala yang menjulurkan lidah, menjadi bukti kuat terjadinya akulturasi Hindu-Jawa dan Islam,” lanjut pria yang merupakan Dosen Pendidikan Sejarah UNP Kediri ini.

 

Penuhi Syarat Cagar Budaya

Sekretaris TACB Kabupaten Gresik, Usman Hadi, menuturkan bahwa sebelum ini pihaknya telah melakukan kajian terhadap tujuh ODCB tersebut, hingga kemudian melakukan sidang penetapan di Museum Sunan Giri, Jumat, 12 Desember 2025. lalu.

Berdasarkan hasil kajian TACB Kabupaten Gresik, ujar Usman, ketujuh objek tersebut telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai benda, struktur, maupun bangunan cagar budaya peringkat kabupaten.

“Ketujuh objek tersebut telah berusia lebih dari 50 tahun dan mewakili masa gaya yang khas, serta memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan,” paparnya.

Sebagai informasi, TACB Kabupaten Gresik periode 2025-2026 beranggotakan lima orang, salah satu di antaranya ialah Syukron Jauhar Fuad Faizin, arkeolog yang berdinas di Bandung.

Reporter : Sukadi

Editor : Deasy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas Kotasejuk Temukan Fosil, Diduga Cranium Tengkorak Manusia Purba

30 Desember 2025 - 09:32 WIB

Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP Nganjuk 2025 – 20230, Marhaen Djumadi Hendak Evaluasi Kinerja Partainya

21 Desember 2025 - 22:27 WIB

Museum Tritik: Apa yang Diungkapkan Bumi, Kita Bertanggung Jawab untuk Melestarikannya

20 Desember 2025 - 00:52 WIB

PWI Nganjuk Peduli Ekologi, Tanam Ribuan Pohon Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

18 Desember 2025 - 23:59 WIB

Ditemukan Sarkopagus Megalitukum di Hutan Tritik, TACB Nganjuk Segerakan Masuk Dapobud

18 Desember 2025 - 11:35 WIB

Trending di Budaya