Menu

Mode Gelap
Senyum Sehat Sejak Dini: KKN UNISDA dan drg. Al Riskha Bentuk Generasi Peduli Gigi di MI Bumirejo Jembatan Lama Kertosono Bukan Cagar Budaya Ini Penjelasan TACB Nganjuk Jembatan Lama Kertosono Saksi Sejarah Perjuangan TNI Nganjuk Melawan Belanda pada Agresi Belanda II Dilarang Melintas Sejak Tahun 2019, Jembatan Lama Kertosono Saksi Sejarah Pejuang Nganjuk Melawan Belanda SMPN 3 Tanjunganom Terapkan Metode MPLS Humanis, Fokus pada Karakter, Minat dan Bakat Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah Kabupaten Nganjuk Terapkan Cara Ini

Birokrasi

Saksi Paslon Muhibbin-Aushaf  Tak Mau Tanda Tangan Rekapitulasi KPU, Keterlibatan ASN dan Kades Masih Dibawa-bawa  

badge-check


					Foto. Rekapitulasi Suara Pilkada Nganjuk 2024 tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Nganjuk Perbesar

Foto. Rekapitulasi Suara Pilkada Nganjuk 2024 tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Nganjuk

Nganjuk, anjukzone.id –Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024 mencapai puncaknya. Kini mencapai tahapan Rekapitulasi Suara Pilkada Nganjuk 2024 tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Nganjuk pada Kamis, 5 Desember 2014. Rekapitulasi dilaksanakan di Hotel Front One, Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Begadung, Nganjuk.

Sayang sekali tahapan puncak ini diwarnai aksi penolakan penandatanganan berita acara oleh saksi Muhammad Muhibbin Nur-Aushaf Fajr Herdiansyah, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nganjuk (Cabup dan Cawabup) nomor urut 01.

Saksi pasangan calon (paslon) 01 menuding, penyelenggara pemilu dan paslon 03 banyak melakukan pelanggaran dan kecurangan, baik selama sebelum dan saat pelaksanaan masa kampanye, hingga saat pemungutan suara.

Foto. Ali, saksi paslon 01 Muhibbin-Aushaf

Kendati demikian, pihak 01 tidak mempersoalan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Nganjuk. “Dalam tanda kutip kami menerima. Angkanya tidak kami permasalahkan. Tetapi yang membuat kami tidak tandatangan adalah, kami merasa ada pengerahan dari paslon lain untuk mencederai demokrasi,” jelas Ali, saksi paslon 01 Muhibbin-Aushaf, usai rekapitulasi di Hotel Front One, Kamis malam, 5 Desember 2024.

Pengerahan yang dimaksud Ali adalah dugaan keterlibatan ASN dan kepala desa untuk mengarahkan dukungan kepada paslon tertentu. Dimulai sejak sebelum masa kampanye hingga di hari pemungutan suara.

Berikutnya, Ali juga menyinggung soal transparansi data dari penyelenggara pemilu. Di mana menurutnya, saksi 01 secara keseluruhan hanya menerima copy atau salinan C1, bukan dokumen asli bertandatangan basah.
“Saksi kami juga tidak menerima salinan daftar hadir, sehingga tidak ada data pembanding. Lalu jumlah daftar hadir yang tidak sesuai dengan jumlah suara,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ali memberi contoh beberapa temuan kasus dugaan kecurangan yang telah dikumpulkan timnya di lapangan. Antara lain ada warga yang sudah meninggal dunia tetapi namanya tercantum di daftar hadir.

“Ada juga orangnya pergi ke luar negeri, tapi namanya tercatat di daftar hadir di TPS,” urainya.

Bukti-bukti dari berbagai pelanggaran yang disebutkannya itu, diakui Ali sudah dilaporkan ke Bawaslu Nganjuk. Adapun terkait apakah ada rencana pihak 01 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ali menyebut bukan kewenangannya karena itu akan ada tim tersendiri.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nganjuk, Yusuf, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan saksi Paslon 01. Yusuf menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, tidak ada kewajiban bagi saksi untuk menandatangani berita acara, namun mereka tetap diminta untuk memberikan alasan atas keputusan tersebut.

Kami tetap menghargai keputusan ini. Regulasi tidak mewajibkan tanda tangan, tetapi alasan dari keberatan tersebut tetap harus disampaikan,” ujar Yusuf.

Pernyataan penolakan tanda tangan ini menambah ketegangan dalam proses Pilkada Nganjuk 2024, yang kini akan dilanjutkan dengan pengisian lembar kejadian khusus sebagai dokumentasi dari keberatan pihak Paslon 01.

Reporter: Sukadi

Editor: Deasy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Senyum Sehat Sejak Dini: KKN UNISDA dan drg. Al Riskha Bentuk Generasi Peduli Gigi di MI Bumirejo

8 Agustus 2025 - 02:52 WIB

Jembatan Lama Kertosono Bukan Cagar Budaya Ini Penjelasan TACB Nganjuk

2 Agustus 2025 - 03:44 WIB

Dilarang Melintas Sejak Tahun 2019, Jembatan Lama Kertosono Saksi Sejarah Pejuang Nganjuk Melawan Belanda

30 Juli 2025 - 12:27 WIB

SMPN 3 Tanjunganom Terapkan Metode MPLS Humanis, Fokus pada Karakter, Minat dan Bakat

15 Juli 2025 - 01:33 WIB

Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah Kabupaten Nganjuk Terapkan Cara Ini

14 Juli 2025 - 02:45 WIB

Trending di Birokrasi