Menu

Mode Gelap
Marak Ekskavasi ODCB Gelap di Nganjuk, Lingga Yoni Terbesar Nyaris Hilang Kontroversi Boyong Natapraja Berbek Ke Nganjuk DPMPTSP Nganjuk Lakukan Pemantauan Tiang Kabel WiFi, Siap Potong Tiang yang Belum Berizin Pakem Boyong Natapraja Berbek ke Nganjuk Miris… Di Nganjuk Hutan Lindung Berubah Fungsi jadi Lahan Pertanian, Pohon Langka Ikut Dibabat Anggota Komisi IV DPRD Nganjuk Afif Singgih Sosialisasikan Perda RPJPD 2025–2045

Headline

Perkara Netralitas ASN dan Kades jadi Materi Muhibbin-Aushaf Gugat ke MK

badge-check


					Foto. Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf), Paslon nomor urut 01 Perbesar

Foto. Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf), Paslon nomor urut 01

Nganjuk, anjukzone.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nganjuk telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024, Kamis 5 Desember 2024. KPUD Nganjuk menyatakan pasangan calon (Paslon) Bupati Marhaen Djumadi dan Wakil Bupati Tri Handy Cahyono paling unggul di antara paslon lain. Hasil rekapitulasi ini ternyata tidak serta-merta membuat proses pelantikan paslon nomor 03 tersebut berjalan mulus. Lantaran, Paslon Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf), secara resmi mengajukan sengketa perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin malam, 9 Desember 2024.

Pengajuan permohonan sengketa tersebut diketahui dari Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor: 172/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pukul 17.51 WIB dengan berkas permohonan yang diajukan berupa permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa pemohon 4 rangkap, daftar alat bukti 4 rangkap, alat bukti 4 rangkap, dan flashdisk pemohon 1 unit.

Cawabup Nganjuk nomor urut 01 Aushaf Fajr Herdiansyah tidak menampik bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan PHPKADA ke MK. Pihaknya mengajukan materi berupa dugaan pelanggaran selama Pilkada Nganjuk 2024, termasuk dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa (kades) yang menguntungkan salah satu paslon.

“Keterlibatan ASN maupun kades dalam kegiatan yang berpihak pada salah satu pasangan calon sangat mempengaruhi hasil Pilkada Nganjuk,” ujar Aushaf.

Meskipun keterlibatan tersebut hanya sekedar hadir dalam acara atau kegiatan tertentu, lanjut Aushaf, namun hal itu tetap dianggap sebagai pelanggaran terhadap netralitas ASN yang seharusnya tidak berpihak pada calon manapun.

Dengan adanya laporan ini, proses pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat memastikan apakah memang terjadi pelanggaran yang signifikan yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada Nganjuk 2024.

“Mahkamah Konstitusi untuk segera mengkaji bukti-bukti yang kami ajukan dan memberikan keputusan yang adil dan transparan demi menjaga integritas Pilkada di Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya.

Reporter : Sukadi

Editor: Deasy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Ekskavasi ODCB Gelap di Nganjuk, Lingga Yoni Terbesar Nyaris Hilang

4 Juni 2025 - 23:23 WIB

Kontroversi Boyong Natapraja Berbek Ke Nganjuk

1 Juni 2025 - 03:53 WIB

DPMPTSP Nganjuk Lakukan Pemantauan Tiang Kabel WiFi, Siap Potong Tiang yang Belum Berizin

22 Mei 2025 - 01:46 WIB

Pakem Boyong Natapraja Berbek ke Nganjuk

19 Mei 2025 - 23:19 WIB

Miris… Di Nganjuk Hutan Lindung Berubah Fungsi jadi Lahan Pertanian, Pohon Langka Ikut Dibabat

15 Mei 2025 - 13:03 WIB

Trending di Ekologi