Menu

Mode Gelap
Perusakan Hutan Lindung Tritik Nganjuk, Diduga Pelakunya Oknum Petani Porang Tunggu Hasil Lab, Wabup Trihandy Perintahkan Pasang Barikade Limbah Liar Diduga B3 di Nganjuk Puluhan Ton Limbah Diduga B3 Kembali Terjadi di Nganjuk, Aktivis Lingkungan Desak Dinas LH Uji Laboratorium Tiga Peserta Pawai Budaya Terheboh di Nganjuk Peringati HUT ke-80 RI Versi Anjukzone.id Menarik… Tradisi Reuni Para Dewa Dewi Kali Pertama Digelar di Klenteng Sukomoro Nganjuk Senyum Sehat Sejak Dini: KKN UNISDA dan drg. Al Riskha Bentuk Generasi Peduli Gigi di MI Bumirejo

Hukum

Masa Tenang Pilkada, Polres Nganjuk Berhasil Tangkap Pengedar Rp 10 Juta Uang Palsu

badge-check


					Foto Dugaan Pelaku Pengedar Uang Palsu Perbesar

Foto Dugaan Pelaku Pengedar Uang Palsu

Nganjuk, anjukzone.id  – Tiga hari menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Nganjuk, 2024, Polres Nganjuk berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal). Pengedar upal ditangkap oleh polisi di depan pasar Sawahan pada masa tenang Pilkada, Minggu 24 November 2024.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar. Selain itu, barang bukti lain seperti dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nganjuk, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sawahan, Kamis, 28 November 2024.

Dua orang pelaku berinisial NY (53), warga Dusun Bulurejo, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, dan SP (49), warga Dusun Sawahan, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, berhasil diamankan berikut barang bukti uang palsu senilai Rp10.450.000.

“Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim dan Intelkam Polsek Sawahan yang berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti yang cukup signifikan. Ini membuktikan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tim langsung bergerak ke lokasi di depan Pasar Sawahan untuk melakukan penyelidikan.

“Kami menemukan dua orang pelaku yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang palsu dalam tas selempang yang dibawa NY,” jelasnya.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara

Reporter: SukadiNganjuk, anjukzone.id  – Tiga hari menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Nganjuk, 2024, Polres Nganjuk berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal). Pengedar upal ditangkap oleh polisi di depan pasar Sawahan pada masa tenang Pilkada, Minggu 24 November 2024.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp100.000 sebanyak 54 lembar. Selain itu, barang bukti lain seperti dua tas selempang, dua handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku juga diamankan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nganjuk, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sawahan, Kamis, 28 November 2024.
Dua orang pelaku berinisial NY (53), warga Dusun Bulurejo, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, dan SP (49), warga Dusun Sawahan, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, berhasil diamankan berikut barang bukti uang palsu senilai Rp10.450.000.
“Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim dan Intelkam Polsek Sawahan yang berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti yang cukup signifikan. Ini membuktikan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dari ancaman peredaran uang palsu,” ujar AKBP Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tim langsung bergerak ke lokasi di depan Pasar Sawahan untuk melakukan penyelidikan.
“Kami menemukan dua orang pelaku yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang palsu dalam tas selempang yang dibawa NY,” jelasnya.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara
Reporter: Sukadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perusakan Hutan Lindung Tritik Nganjuk, Diduga Pelakunya Oknum Petani Porang

28 September 2025 - 09:27 WIB

Tunggu Hasil Lab, Wabup Trihandy Perintahkan Pasang Barikade Limbah Liar Diduga B3 di Nganjuk

23 September 2025 - 23:50 WIB

Puluhan Ton Limbah Diduga B3 Kembali Terjadi di Nganjuk, Aktivis Lingkungan Desak Dinas LH Uji Laboratorium

22 September 2025 - 22:30 WIB

Tiga Peserta Pawai Budaya Terheboh di Nganjuk Peringati HUT ke-80 RI Versi Anjukzone.id

13 Agustus 2025 - 04:10 WIB

Menarik… Tradisi Reuni Para Dewa Dewi Kali Pertama Digelar di Klenteng Sukomoro Nganjuk

11 Agustus 2025 - 01:05 WIB

Trending di Budaya