Menu

Mode Gelap
Ribuan Ha Hutan Gunung Wilis Zona Utara Sangat Kritis, Potensi Sebabkan Banjir Besar Misionaris Katolik Roma Pendiri Klinik Perusahaan Gula Nganjuk 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Genjot PAD Lewat Pajak dan Retribusi Warga Warujayeng Bangun Paseban Agung Tandai Jejak Kerajaan Hring Tak Mampu Merawat ODCB, Warga Nganjuk Hibahkan Tempayan Kuno ke Museum Anjukladang Ucapan Bentuk Bibit Lebih Efektif, Kotasejuk Berharap Bupati Nganjuk Terpilih Pro Iklim

News

Marhaen Tak Berkutik Akibat Perbup yang Dibuat Sendiri

badge-check


					Marhaen Tak Berkutik Akibat Perbup yang Dibuat Sendiri Perbesar

Marhaen Tak Berkutik Akibat Perbup yang Dibuat Sendiri

“Tapi perbup yang panjenengan buat sendiri itu ternyata tidak dilaksanakan. Pengisian jabatan masih menggunakan seleksi terbuka atau lelang jabatan. Bagaimana saudara bisa melakukan merit sistem dengan benar?,” tanya Bunda Ita kepada Marhaen.

Menjawab pertanyaan tersebut, Marhaen berdalih bahwa sistem merit itu apabila dilakukan sungguh-sungguh 100 persen,  ada baiknya tapi juga banyak tidak baiknya.

“Karena apa? Bisa jadi sekarang orang mau menjadi kepala dinas misalnya, tapi di merit sistem itu nilainya jelek, maka dia bisa jatuh sampai ke tingkat bawah,” ucap Marhaen.

“Tapi kalau menggunakan cara yang normatif seperti sekarang ini, maka akan mencegah resiko subyektivitas. Maka dari itu kami kombinasi, merit sistem dan yang normatif,” imbuh Marhaen.

Mendengar jawaban tersebut, Bunda Ita langsung melontarkan kalimat skakmat dan menohok kepada Marhaen.

“Kalau memang panjengan sudah memiliki keinginan seperti itu, mengapa panjenengan membuat perbup? Seharusnya kalau memang begitu tidak perlu membuat perbup

dan anda sudah melanggar aturan dari MenPAN-RB,” tegas Bunda Ita.

Marhaen pun kembali menjawab bahwa semua kebijakan tentu harus ada evaluasi, serta memperhatikan aspirasi dari bawah dan lingkungan eksternal.

Marhaen Juga Pernah Terbitkan SK yang Gantikan Perbup

Catatan media ini, Marhaen Djumadi tidak hanya pernah membuat perbup lalu dilanggarnya sendiri semasa ia masih menjabat.

Pada 2022, ketika menjadi plt bupati, Marhaen pernah mengeluarkan SK/Keputusan Bupati Nomor 1 tahun 2022 tentang besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Nganjuk.

SK tersebut kemudian secara sepihak dianggap telah menggantikan Perbup Nomor 6 tahun 2016 tentang besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Nganjuk.

Tindakan marhaen itu melanggar UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Serta, tidak memenuhi kaidah UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Reporter: SukadiE

Editor: Deasy

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Ha Hutan Gunung Wilis Zona Utara Sangat Kritis, Potensi Sebabkan Banjir Besar

11 Maret 2025 - 23:01 WIB

Misionaris Katolik Roma Pendiri Klinik Perusahaan Gula Nganjuk

7 Maret 2025 - 12:15 WIB

Perayaan Cap Go Meh Pererat Persatuan Warga Nganjuk

13 Februari 2025 - 11:14 WIB

Jembatan Desa Gemenggeng Ambrol Disebabkan Tumpukan Sampah

30 Januari 2025 - 23:04 WIB

Polres Nganjuk Rilis Kasus Curanmor di Tahun 2024, 24 Orang Ditetapkan Tersangka

24 Januari 2025 - 13:39 WIB

Trending di Headline