Nganjuk, anjukzone.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk melakukan pemantauan dan evaluasi terkait perizinan tiang kabel WiFi di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Nganjuk. Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam kegiatan ini, petugas menempelkan stiker berwarna hijau sebagai tanda bahwa tiang telah disurvei dan izin telah diajukan, sementara tiang yang belum mengajukan izin diberi stiker merah sebagai peringatan.
Bagian Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Veriza Candra mengungkapkan, Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan perusahaan penyedia jaringan WiFi yang belum mengurus perizinan. meskipun sudah sekitar satu bulan dilakukan penertiban, namun masih ada sejumlah perusahaan yang belum mengajukan izin. padahal DPMPTSP sejak satu minggu yang lalu telah melakukan penempelan stiker merah disepanjang jalan Yos Sudarso sebagai pengingat kepada mereka untuk segera mengurus izin yang diperlukan.
“Stiker merah yang ditempelkan di tiang w WiFi itu menandakan belum berijin, sedangkan stiker warna hijau itu sudah mengajukan perizinan dan kita laksanakan survei,” kata Veriza Candra kepada Anjukzone.com
Berdasarkan data yang dimiliki oleh DPMPTSP, empat perusahaan telah mengajukan izin dan proses survei sudah dilakukan, namun sejumlah perusahaan lainnya belum mengurus izin yang diperlukan.
DPMPTSP Kabupaten Nganjuk berencana untuk bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melaksanakan penertiban lebih lanjut. Jika dalam waktu dekat perusahaan yang belum mengurus izin tetap tidak melakukan tindakan, rencana pemotongan tiang kabel WiFi yang belum berizin akan dilakukan. Saat ini, lebih dari 20 tiang kabel WiFi yang terpasang di sepanjang Jalan Yos Sudarso terindikasi belum memiliki izin.
“Rencananya kami akan melakukan pemotongan tiang WiFi dan gelaran kabel yang memang hingga saat ini tidak berizin,” kata Candra.
Diharapkan seluruh perusahaan penyedia layanan WiFi di Nganjuk segera mengurus perizinannya untuk menghindari tindakan tegas dari pemerintah daerah. Dengan adanya pemantauan dan evaluasi ini, diharapkan kepatuhan terhadap aturan perizinan di sektor telekomunikasi di Kabupaten Nganjuk dapat lebih ditingkatkan dan tercipta lingkungan yang lebih tertib. (as/skd)