Menu

Mode Gelap
Jembatan Lama Kertosono Bukan Cagar Budaya Ini Penjelasan TACB Nganjuk Jembatan Lama Kertosono Saksi Sejarah Perjuangan TNI Nganjuk Melawan Belanda pada Agresi Belanda II Dilarang Melintas Sejak Tahun 2019, Jembatan Lama Kertosono Saksi Sejarah Pejuang Nganjuk Melawan Belanda SMPN 3 Tanjunganom Terapkan Metode MPLS Humanis, Fokus pada Karakter, Minat dan Bakat Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah Kabupaten Nganjuk Terapkan Cara Ini Kedaulatan dan Ketahanan Nasional di Era Perang Dagang AS-China : Membangun Identitas Bangsa yang Mandiri

Birokrasi

DPMPTSP Nganjuk Lakukan Pemantauan Tiang Kabel WiFi, Siap Potong Tiang yang Belum Berizin

badge-check


					Pemantauan dan evaluasi terkait perizinan tiang kabel WiFi di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Nganjuk (foto_Asep) Perbesar

Pemantauan dan evaluasi terkait perizinan tiang kabel WiFi di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Nganjuk (foto_Asep)

Nganjuk, anjukzone.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk melakukan pemantauan dan evaluasi terkait perizinan tiang kabel WiFi di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Nganjuk. Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam kegiatan ini, petugas menempelkan stiker berwarna hijau sebagai tanda bahwa tiang telah disurvei dan izin telah diajukan, sementara tiang yang belum mengajukan izin diberi stiker merah sebagai peringatan.
Bagian Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Nganjuk, Veriza Candra mengungkapkan, Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan perusahaan penyedia jaringan WiFi yang belum mengurus perizinan. meskipun sudah sekitar satu bulan dilakukan penertiban, namun masih ada sejumlah perusahaan yang belum mengajukan izin. padahal DPMPTSP sejak satu minggu yang lalu telah melakukan penempelan stiker merah disepanjang jalan Yos Sudarso sebagai pengingat kepada mereka untuk segera mengurus izin yang diperlukan.
“Stiker merah yang ditempelkan di tiang w WiFi itu menandakan belum berijin, sedangkan stiker warna hijau itu sudah mengajukan perizinan dan kita laksanakan survei,” kata Veriza Candra kepada Anjukzone.com
Berdasarkan data yang dimiliki oleh DPMPTSP, empat perusahaan telah mengajukan izin dan proses survei sudah dilakukan, namun sejumlah perusahaan lainnya belum mengurus izin yang diperlukan.
DPMPTSP Kabupaten Nganjuk berencana untuk bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melaksanakan penertiban lebih lanjut. Jika dalam waktu dekat perusahaan yang belum mengurus izin tetap tidak melakukan tindakan, rencana pemotongan tiang kabel WiFi yang belum berizin akan dilakukan. Saat ini, lebih dari 20 tiang kabel WiFi yang terpasang di sepanjang Jalan Yos Sudarso terindikasi belum memiliki izin.
“Rencananya kami akan melakukan pemotongan tiang WiFi dan gelaran kabel yang memang hingga saat ini tidak berizin,” kata Candra.
Diharapkan seluruh perusahaan penyedia layanan WiFi di Nganjuk segera mengurus perizinannya untuk menghindari tindakan tegas dari pemerintah daerah. Dengan adanya pemantauan dan evaluasi ini, diharapkan kepatuhan terhadap aturan perizinan di sektor telekomunikasi di Kabupaten Nganjuk dapat lebih ditingkatkan dan tercipta lingkungan yang lebih tertib. (as/skd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Lama Kertosono Bukan Cagar Budaya Ini Penjelasan TACB Nganjuk

2 Agustus 2025 - 03:44 WIB

Jembatan Lama Kertosono Saksi Sejarah Perjuangan TNI Nganjuk Melawan Belanda pada Agresi Belanda II

2 Agustus 2025 - 00:07 WIB

Dilarang Melintas Sejak Tahun 2019, Jembatan Lama Kertosono Saksi Sejarah Pejuang Nganjuk Melawan Belanda

30 Juli 2025 - 12:27 WIB

SMPN 3 Tanjunganom Terapkan Metode MPLS Humanis, Fokus pada Karakter, Minat dan Bakat

15 Juli 2025 - 01:33 WIB

Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah Kabupaten Nganjuk Terapkan Cara Ini

14 Juli 2025 - 02:45 WIB

Trending di Birokrasi