Nganjuk, anjukzone.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Baron.
Pria berinisial HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diamankan polisi pada Minggu, 27 April 2025 bersama barang bukti sebanyak 1.000 butir pil dobel L. Penangkapan ini berkat laporan masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat yang telah melaporkan melalui program WLK. Ini membuktikan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto menjelaskan bahwa tersangka diamankan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu botol plastik berisi 1.000 butir pil dobel L yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp200.000, satu unit ponsel Oppo A17, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam,” terang IPTU Sugiarto.

Barang bukti ikut diamankan polisi (foto_doc)
Dari hasil pemeriksaan, HN mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial AR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyelidikan lebih lanjut masih kami lakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya lainnya,” tambahnya.
IPTU Sugiarto juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Program WLK terbukti efektif dalam mempercepat pengungkapan kasus. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (as/skd)