Nganjuk, anjukzone.id – Wacana pemerintah untuk membubarkan program studi yang dinilai “kurang relevan” bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan cermin dari cara pandang yang keliru dalam memahami hakikat pendidikan tinggi. Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah se-Indonesia (P3SI) secara tegas mengingatkan bahwa pendekatan yang menempatkan pendidikan hanya sebagai penyedia tenaga kerja adalah bentuk reduksi serius terhadap fungsi strategis perguruan tinggi dalam membangun peradaban bangsa.
Ketua Umum P3SI, Prof. Dr. Bahri, M.Pd., menilai bahwa logika “relevansi” yang dipersempit pada kebutuhan industri jangka pendek berpotensi menyingkirkan disiplin ilmu yang justru menjadi fondasi nalar kritis, identitas kebangsaan, dan ketahanan kultural. Jika paradigma ini dipaksakan, maka yang terjadi bukanlah efisiensi, melainkan kemunduran intelektual yang sistemik.

Kaprodi Pendidikan Sejarah Universitas Nusantara PGRI Kediri, Nara Setya Wiratama, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa arah kebijakan ini bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika program studi diukur semata dari serapan pasar, maka negara sedang menggeser pendidikan dari ruang pembentukan manusia menjadi sekadar mesin produksi tenaga kerja,” tegasnya, 29 April 2026.
Ia menambahkan, penyederhanaan persoalan melalui penutupan program studi justru menutupi akar masalah yang sesungguhnya, yakni lemahnya perencanaan kebutuhan tenaga kerja, distribusi guru yang tidak merata, serta minimnya integrasi antara pendidikan, industri, dan kebijakan publik.
Lebih jauh, kebijakan ini berisiko menciptakan homogenisasi keilmuan yang berbahaya. Hilangnya program studi di bidang humaniora dan ilmu dasar bukan hanya kehilangan jurusan, tetapi kehilangan cara berpikir, kehilangan memori kolektif, dan pada akhirnya kehilangan arah sebagai bangsa.
Sebagai langkah solutif, P3SI bersama kalangan akademisi menawarkan beberapa rekomendasi strategis:
Pertama, pemerintah perlu merumuskan indikator relevansi program studi secara komprehensif dan multidimensional, tidak hanya berbasis serapan kerja, tetapi juga kontribusi terhadap pembangunan karakter, kebudayaan, dan inovasi sosial.
Kedua, melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan dan distribusi tenaga kerja, khususnya di sektor pendidikan, sehingga persoalan ketimpangan tidak dibebankan pada program studi semata.
Ketiga, mendorong transformasi kurikulum melalui diversifikasi kompetensi lulusan, integrasi teknologi, serta penguatan kolaborasi antara perguruan tinggi, industri, dan masyarakat tanpa mengorbankan jati diri keilmuan.
Keempat, menetapkan moratorium pembubaran program studi hingga tersedia kajian akademis yang komprehensif, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan asosiasi profesi dan masyarakat sipil.
Kelima, memperkuat ekosistem industri berbasis sosial, budaya, dan ekonomi kreatif yang justru menjadi ruang aktualisasi lulusan humaniora di masa depan.
Di tengah momentum menjelang Hari Buruh, arah kebijakan pendidikan seharusnya tidak justru mempersempit makna kerja menjadi sekadar angka statistik, tetapi memperluasnya sebagai ruang aktualisasi manusia yang berdaya, kritis, dan berbudaya.
“Pendidikan tidak boleh tunduk sepenuhnya pada logika pasar, ia harus menjadi kompas yang menuntun arah pembangunan bangsa,” pungkas Nara.
Reporter : Sukadi
Editor : Deasy









