Menu

Mode Gelap
Komunitas Kotasejuk Temukan Fosil, Diduga Cranium Tengkorak Manusia Purba Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP Nganjuk 2025 – 20230, Marhaen Djumadi Hendak Evaluasi Kinerja Partainya Museum Tritik: Apa yang Diungkapkan Bumi, Kita Bertanggung Jawab untuk Melestarikannya PWI Nganjuk Peduli Ekologi, Tanam Ribuan Pohon Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Ditemukan Sarkopagus Megalitukum di Hutan Tritik, TACB Nganjuk Segerakan Masuk Dapobud TACB Gresik Rekomendasikan 4 Objek di Kompleks Makam Puspanegara dan 3 Panji Sidayu Jadi Cagar Budaya Kabupaten

Birokrasi

Puluhan Ton Limbah Diduga B3 Kembali Terjadi di Nganjuk, Aktivis Lingkungan Desak Dinas LH Uji Laboratorium

badge-check


					Puluhan Ton Limbah Diduga B3 ditemukan di area Hutan Pule, Kecasmatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk (foto_sukadi) Perbesar

Puluhan Ton Limbah Diduga B3 ditemukan di area Hutan Pule, Kecasmatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk (foto_sukadi)

Nganjuk, anjukzone.id – Kasus pembuangan limbah diduga bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Beberapa tahun lalu, peristiwa serupa terjadi di Kecamatan Patianrowo. Saat itu, limbah yang diduga berasal dari pabrik luar Kabupaten Nganjuk sengaja dibuang di area-area sepi penduduk secara diam-diam. Limbah B3 dibuang dengan cara dikemas rapih dalam glansing sehingga tidak membuat warga curiga bahwa bahan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa mereka. Namun setelah turun hujan, warga terdampak baru merasakan muncul kepulan asap berbau tajam. Terpaksa, akibat polusi udara akibat limbah B3 tersebut, membuat sejumlah warga Patianrowo waktu itu harus diungsikan, bahkan beberapa di antaranya dirawat di rumah sakit.

Belum lepas dari ingatan warga Patianrowo akibat dampak limbah B3, kembali praktik pembuangan limbah B3 terjadi. Bahkan kali ini jumlahnya lebih banyak dari tahun lalu, ditemukan di beberapa lokasi, di Kecamatan Jatikalen dan Lengkong.

Arif Rahman, pegiat lingkungan dari komunitas Go Green Dhadung Dharmasila, mengatakan temuan berada di tepi jalan hutan menuju Desa Pule, Kecamatan Jatikalen, serta tiga titik lain di bekas urukan tanah Desa Jerukwangi, Kecamatan Lengkong. Limbah tersebut dikemas dalam karung dengan label sebuah perusahaan di Surabaya.

“Kalau dihitung, estimasinya bisa mencapai 24 ton. Informasi warga, limbah ini sudah dibuang sejak Agustus lalu, dan setiap bulan bertambah lagi,” ujar Arif, Senin, 22 September 2025.

Saat melakukan peninjauan bersama tiga rekannya, Arif mengaku merasakan pusing dan mual akibat bau menyengat dari tumpukan abu. Gejala serupa juga dialami rekan-rekannya. “Bau sekali, bikin pusing dan mual,” katanya.

Arif sudah menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk untuk menindaklanjuti pembuangan limbah ini. Pihak DLH meminta laporan resmi agar kandungan limbah dapat diuji laboratorium. Namun, hingga kini laporan tersebut belum dibuat. “Belum, mungkin besok. Saya masih pusing dan mual,” ucapnya.

“Jika terbukti sebagai B3, dumping limbah tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana bagi pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Arif.

Reporter : Sukadi

Editor : Deasy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas Kotasejuk Temukan Fosil, Diduga Cranium Tengkorak Manusia Purba

30 Desember 2025 - 09:32 WIB

Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP Nganjuk 2025 – 20230, Marhaen Djumadi Hendak Evaluasi Kinerja Partainya

21 Desember 2025 - 22:27 WIB

Museum Tritik: Apa yang Diungkapkan Bumi, Kita Bertanggung Jawab untuk Melestarikannya

20 Desember 2025 - 00:52 WIB

PWI Nganjuk Peduli Ekologi, Tanam Ribuan Pohon Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

18 Desember 2025 - 23:59 WIB

Ditemukan Sarkopagus Megalitukum di Hutan Tritik, TACB Nganjuk Segerakan Masuk Dapobud

18 Desember 2025 - 11:35 WIB

Trending di Budaya