Menu

Mode Gelap
Komunitas Kotasejuk Temukan Fosil, Diduga Cranium Tengkorak Manusia Purba Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP Nganjuk 2025 – 20230, Marhaen Djumadi Hendak Evaluasi Kinerja Partainya Museum Tritik: Apa yang Diungkapkan Bumi, Kita Bertanggung Jawab untuk Melestarikannya PWI Nganjuk Peduli Ekologi, Tanam Ribuan Pohon Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Ditemukan Sarkopagus Megalitukum di Hutan Tritik, TACB Nganjuk Segerakan Masuk Dapobud TACB Gresik Rekomendasikan 4 Objek di Kompleks Makam Puspanegara dan 3 Panji Sidayu Jadi Cagar Budaya Kabupaten

Budaya

TACB Nganjuk Rekomendasikan 37 ODCB untuk Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

badge-check


					Footo. TACB Nganjuk saat menyerahkan naskah rekomendasi penetapan 35 benda koleksi Museum Anjuk Ladang dan dua struktur candi untuk ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten, Selasa (31/12/2024). Doc: TACB Nganjuk Perbesar

Footo. TACB Nganjuk saat menyerahkan naskah rekomendasi penetapan 35 benda koleksi Museum Anjuk Ladang dan dua struktur candi untuk ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten, Selasa (31/12/2024). Doc: TACB Nganjuk

Dua Struktur Candi Lor dan Candi Ngetos, 35 Benda Koleksi Museum Anjuk Ladang

Nganjuk, anjukzone.id – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, merekomendasikan Candi Lor, Candi Ngetos, dan 35 benda koleksi Museum Anjuk Ladang untuk ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten.

Naskah rekomendasi penetapan tersebut telah diserahkan TACB Nganjuk ke Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, Selasa, 31 Desember 2024.

Ketua TACB Nganjuk, R Yuli Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan kajian atas 35 benda koleksi Museum Anjuk Ladang dan dua struktur candi di Kabupaten Nganjuk untuk bisa ditetapkan menjadi cagar budaya.

Benda koleksi Museum Anjuk Ladang yang direkomendasikan adalah 4 Arca Parvati, 2 Arca Agastya, 4 Arca Dwarapala, 3 Arca Durga, 4 Arca Ganesa, 2 Arca Kala, 5 Lingga, 2 Yoni, 1 Arca Kura-Kura, 1 Batu Candi, 1 Arca Brahma, 2 Arca Wisnu, 1 Arca Mahakala, 1 Arca Dewi Sri, 1 Miniatur Candi, dan 1 Batu Penanggalan, total sebanyak 35 obyek diduga cagar budaya.

Sementara dua struktur yang direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya yakni Candi Lor di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, serta Candi Ngetos di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos.

Foto. Candilor

“Hari ini kami TACB Nganjuk merekomendasi 35 benda dan dua struktur ODCB (Objek yang Diduga Cagar Budaya) sebagai cagar budaya,” jelas Yuli usai menyerahkan naskah rekomendasi kepada Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk.

Sebelum menyerahkan naskah rekomendasi, kata Yuli, pihaknya telah melakukan sidang penetapan beberapa waktu lalu. Sidang tersebut turut disaksikan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Amin Fuadi.

“Jadi sebelum ini kami TACB Nganjuk telah melakukan serangkaian kajian untuk merampungkan rekomendasi penetapan, kami juga telah melakukan sidang. Hari ini naskah rekomendasinya secara resmi kami serahkan ke dinas,” tutur Yuli.

Yuli berharap naskah rekomendasi penetapan ini segera ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Nganjuk terkait penetapan cagar budaya.

Foto. Candi Ngetos

“Merujuk pasal 33 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kepala daerah itu diberikan waktu 30 hari untuk mengeluarkan penetapan status cagar budaya setelah rekomendasi diterima dari TACB,” ujar Yuli.

Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, sangat mengapresiasi TACB Nganjuk yang langsung bekerja dengan merekomendasikan 35 benda koleksi Museum Anjuk Ladang dan dua struktur candi untuk ditetapkan menjadi cagar budaya akhir tahun 2024.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Nganjuk yang langsung bergarak, yang langsung berjalan dengan diterbitkannya SK tim belum lama ini,” ucap Sri Handariningsih.

TACB Nganjuk memang belum lama terbentuk. Tim ini resmi terbentuk pada 6 November 2024 setelah terbit Keputusan Bupati Nganjuk No 100.2.2.3/1047/K/411.013/2024 tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Nganjuk.

“Mudah-mudahan Tim Ahli Cagar Budaya ini bisa bekerja dengan baik, bisa komunikasi dengan Dinas Porabudpar jelas sangat kami harapkan koordinasi dan kolaborasinya,” pungkas Sri Handariningsih.

Reporter: Sukadi

Editor: Deasy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komunitas Kotasejuk Temukan Fosil, Diduga Cranium Tengkorak Manusia Purba

30 Desember 2025 - 09:32 WIB

Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP Nganjuk 2025 – 20230, Marhaen Djumadi Hendak Evaluasi Kinerja Partainya

21 Desember 2025 - 22:27 WIB

Museum Tritik: Apa yang Diungkapkan Bumi, Kita Bertanggung Jawab untuk Melestarikannya

20 Desember 2025 - 00:52 WIB

PWI Nganjuk Peduli Ekologi, Tanam Ribuan Pohon Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

18 Desember 2025 - 23:59 WIB

Ditemukan Sarkopagus Megalitukum di Hutan Tritik, TACB Nganjuk Segerakan Masuk Dapobud

18 Desember 2025 - 11:35 WIB

Trending di Budaya