Nganjuk, anjukzone.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, Muhammad Muhibbin – Aushaf Fajr Herdiansyah di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024.
Aushaf Fajr Herdiansyah, calon wakil bupati nomor urut 01, anak dari salah satu menteri kabinet merah putih mengklaim adanya dugaan kecurangan dalam proses perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Nganjuk.

Romza, Komisionir KPU Nganjuk menandaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami telah bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu, itu adalah hak mereka untuk menggugat melalui jalur hukum. Kami siap memberikan data dan fakta di persidangan,” tandasnya.
Komisioner KPU Nganjuk Romza mengatakan, karena memang sudah prosedurnya ya mau tidak mau harus dihadapi.
“Yang pasti pihak KPU Nganjuk, siap menghadapi gugatan yang diajukan pihak pasangan calon yang kalah dalam Pilkada Nganjuk,” kata Romza, Jumat, 13 Desember 2024.
Pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan proses sengketa di MK itu.
“Saat ini kan posisi KPU itu sedang menunggu surat dari MK, karena kita belum tahu materi gugatannya itu apa,”tegasnya.
Menurut Romza, informasi yang beredar di media sosial baru sebatas register permohonan perselisihan hasil pemilu bupati Kabupaten Nganjuk tahun 2024. Sedangkan materi gugatan yang diajukan pemohon, pihaknya belum mengetahui.
“Jadi, kita posisi menunggu saja,”ucap Romza.
Untuk menghadapi gugatan di MK, pihak KPU Nganjuk berencana akan menunjuk kuasa hukum.
“Ya mau tidak mau juga harus begitu, tahapannya begitu. Hanya sekarang belum, karena harus dikaji dulu kan di internal, ini materinya apa, setelah itu kita mencari referensi kira-kira kuasa hukum yang mumpuni untuk menghadapi proses ini siapa, baru kemudian nanti ditetapkan siapa kuasa hukumnya,”ungkap Romza.
Sebelumnya pada proses rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Nganjuk di Front One Ratu Hotel Nganjuk, Kamis, 5 Desember 2014 lalu. Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr dinyatakan kalah. Gus Ibin-Aushaf Fajr hanya meraih 246.993 suara atau 38,8 persen, Paslon 02 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati meraup 130.454 suara atau 20,5 persen, dan Paslon 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro mendapatkan 259.179 suara atau 40,7 persen.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah, penetapan pasangan calon pemenang akan di lakukan pada tanggal 10 Februari 2025.
Reporter : Sukadi
Editor: Deasy