Nganjuk, anjukzone.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan tersangka Mujiono, Kepala Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana desa, Senin, 09 Desember 2024.
Kepala Desa (Kades) Mujiono diduga menyelewengkan dana Desa Banarankulon APBDes tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Hasil Audit Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq dan Partners Surabaya tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana Desa Banarankulon, selama tiga tahun anggaran tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 337.352.896,64, meliputi 19 kegiatan pembangunan dengan cara mengurangi volume pelaksanaan.
Salah satu kegiatan pembangunan sebuah pendopo dalam pelaksanaannya belum memiliki dokumen perencanaan dan dokumen teknis.

Foto. Kades Banarankulon Mujiono menuju Rutan Kelas II-B Nganjuk
“Pendopo tersebut telah selesai dibangun pada tahun 2021 hingga pertengahan 2022, namun pada tahun 2023 masih terdapat pencairan pembangunan pendopo sehingga total pencairan untuk sebesar Rp760.097.859,00. Sedangkan berdasarkan hasil audit hanya sebesar Rp621.936.488,44,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H.
Lanjut Kajari, untuk 18 kegiatan pembangunan lainnya juga dilakukan sendiri oleh kepala desa, baik mulai pengelolaan anggaran hingga pelaksana kegiatan, pembelian bahan material hingga upah tukang, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, serta ditemukan nota dan stempel fiktif dalam pelaporan pertanggungjawabannya.
“Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli aset-aset,” katanya.
Terkait dua alat bukti yang cukup dan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHP, tim penyidik melakukan penahanan rutan kepada tersangka Kades Mujiono selama 20 hari terhitung tanggal 9 Desember 2024 sampai 28 Desember 2024.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001.
Reporter : Sukadi
Editor: Deasy