Nganjuk, anjukzone.id – Sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk yang diusung oleh partai besar kalah suara dalam Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) Kabupaten Nganjuk 2024.
Lebih-lebih, calon Wakil Bupati Nganjuk Aushaf Fajr Herdiansyah yang berpasangan dengan Muhammad Muhibbin ini anak salah satu Menteri Kabinet Merah Putih. Padahal, Paslon nomor urut 01 ini sempat diunggulkan bakal memenangkan kontestasi Pilkada Nganjuk yang digelar pada 27 November 2024 lalu.

Setelah dilakukan penghitungan suara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nganjuk, ternyata Paslon Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah kalah dari pasangan petahana Marhaen Djumadi dan Tri Handy yang mendapatkan dukungan mayoritas suara, dengan selisih suara yang mencapai 2 persen lebih.
Anak menteri yang menjabat sebagai calon wakil bupati melalui tim pemenangannya mengaku menerima hasil sementara ini, namun menyatakan akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada rekapitulasi tingkat kabupaten suara tersebut, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr meraih 246.993 suara atau 38,8 persen, Paslon 02 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati meraup 130.454 suara atau 20,5 persen, dan Paslon 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara atau 40,7 persen.
“Kami menduga ada banyak kejanggalan selama proses pemilu, termasuk potensi pelanggaran di sejumlah TPS yang bisa memengaruhi hasil akhir,” ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Ulum Basthomi.
Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil bukan semata-mata soal kekalahan, tetapi demi menjaga integritas dan transparansi demokrasi di Nganjuk. Tim kuasa hukumnya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menggugat hasil Pilkada ke MK.
“Setelah ini pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK,” jelas Ulum. Ulum juga menyampaikan, intinya Paslon 01 menghormati proses yang sudah ada, tetapi kita akan mengajukan keberatan, karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita diberikan hak untuk melakukan langkah-langkah berikutnya, dan itu akan kita lakukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Di undang-undang itu ketika ada perhitungan yang memang masih belum kita terima, kita diberi hak untuk mengajukan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke MK,” tambahnya.

Foto. proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten digelar KPU Kabupaten Nganjuk di FrontOne Ratu Hotel Nganjuk, pada Kamis, 5 Desember 2024
Menurut Ulum, kini Tim Kuasa Hukum Paslon 01 masih menyiapkan berkas gugatan ke MK, termasuk dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk menunjang gugatan tersebut.
“Sebelum batasan akhir (pendaftaran gugatan) itu selesai, akan kita ajukan ke MK,” ucapnya.
Ulum menambahkan, ada beberapa alasan yang mendasari Paslon 01 mengajukan gugatan ke MK. Di antaranya adanya dugaan kecurangan saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
“Misalnya ada beberapa kotak kartu suara ternyata juga sudah tidak segelan. Nah itu kan juga bagian dari yang kita pertanyakan. Kedua ada beberapa yang juga (saksi Paslon 01) tidak dikasih salinan C1, itu juga kita pertanyakan nanti,”ungkapnya.
Ketua tim pemenangan yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk tersebut mengaku optimis gugatan yang bakal dilayangkan ke MK tersebut bakal dikabulkan oleh para hakim konstitusi.
“Insyaallah dengan bukti-bukti yang kita miliki, dan saya juga berharap kepada kader, para relawan, para pendukung untuk tetap berdoa, untuk tetap tenang dulu, berdoa mudah-mudahan langkah-langkah kita semua diridai Allah SWT,”ucapnya.
Sebelumnya, proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten digelar KPU Kabupaten Nganjuk di FrontOne Ratu Hotel Nganjuk, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Reporter : Sukadi
Editor: Deasy