Menu

Mode Gelap
Ribuan Ha Hutan Gunung Wilis Zona Utara Sangat Kritis, Potensi Sebabkan Banjir Besar Misionaris Katolik Roma Pendiri Klinik Perusahaan Gula Nganjuk 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Genjot PAD Lewat Pajak dan Retribusi Warga Warujayeng Bangun Paseban Agung Tandai Jejak Kerajaan Hring Tak Mampu Merawat ODCB, Warga Nganjuk Hibahkan Tempayan Kuno ke Museum Anjukladang Ucapan Bentuk Bibit Lebih Efektif, Kotasejuk Berharap Bupati Nganjuk Terpilih Pro Iklim

Budaya

TACB Nganjuk Rekom 38 ODCB Koleksi Museum Anjukladang sebagai Cagar Budaya

badge-check


					Foto anggota TACB Kabupaten Nganjuk melakukan kajian ulang ODCB Koleksi Museum Anjukladang Perbesar

Foto anggota TACB Kabupaten Nganjuk melakukan kajian ulang ODCB Koleksi Museum Anjukladang

Nganjuk, anjukzone.id – Belum lama terbentuk, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk sudah mulai melakukan kegiatan rencana pengusulan rekomendasi objek diduga cagar budaya (ODCB) koleksi Museum Anjukladang. Usulan rekomendasi ditujukan kepada Pejabat (Pj) Bupati Nganjuk untuk segera ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi undang-undang.

Menurut Ketua TACB Kabupaten Nganjuk, Yuli Kuntadi, S.H., M.H., sedikitnya ada 38 ODCB yang hendak direkomenasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. ODCB tersebut terdiri dari arca dewa, lingga, yoni, arca tokoh, batu penanggalan prasejarah, dan lain-lain.

“Proses awal, kami mendata dan mengkaji ulang ODCB koleksi Museum Anjukladang yang sebelumnya pernah diajukan oleh TACB Provinsi Jawa Timur yang hingga sekarang belum mendapat penetapan dari bupati,” jelas Ketua TACB Kabupaten Nganjuk, Minggu, 01 Desember 2024.

Sebelum diusulkan ke Pj. Bupati Nganjuk, ODCB yang sudah dikaji ulang diplenokan terlebih dahulu bersama seluruh anggota TACB Kabupaten Nganjuk.

“Setelah semua anggota sepakat, baru kami usulkan ke Pak Pj. Bupati Nganjuk,” tambahnya.

Menurut Yuli Kuntadi, ODCB koleksi Museum Anjukladang jumlah sangat banyak. Terdata mulai masa prasejarah, Mataram Kuna, Mataram Islam, Pemerintahan Kolonial Belanda hingga pasca kemerdekaan tersimpan dan terinventarisir dengan baik.

“Setelah usulan pertama ini berhasil, selanjutnya semua koleksi akan kami rekomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati Nganjuk,” jelas pria berlatar pendidikan hukum ini.

Alasan 38 ODCB koleksi Museum Anjukladang direkomendasikan sebagaia cagar budaya, lanjut Yuli, lantaran memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama serta menjadi bukti adanya perkembangan agama Hindu di wilayah Nganjuk.

Rencananya, tidak hanya ODCB koleksi Museum Anjukladang yang akan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, objek lain yang masih berada di lapangan juga tidak luput dari perhatian TACB Kabupaten Nganjuk.

“Masih banyak ODCB yang masih berada di hampir wilayah Kabupaten Nganjuk, dan baru satu objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu Masjid Al Mubarok Berbek,” kata Yuli.

Sekadar diketahui bahwa dasar penetapan cagar budaya di Kabupaten Nganjuk adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu Pasal 5, bunyinya; benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria : (a) berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; (b) memiliki masa gaya paling singkat berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun; (c) memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; (d) memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Pasal 6, benda cagar budaya dapat; (a) berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia; (b) bersifat bergerak atau tidak bergerak;dan (c) merupakan kesatuan atau kelompok

Pasal 44, cagar budaya dapat ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat; (a) sebagai cagar budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota; (b) mewakili masa gaya yang khas; (c) tingkat keterancamannya tinggi; (d) jenisnya sedikit; dan/atau jumlahnya terbatas.

Sedengkan, 38 ODCB koleksi Museum Anjukladang telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya karena; berusia lebih dari 50 tahun: dan memiliki arti khusus bagi: (a) sejarah, adanya benda cagar budaya sejumlah 38 (tiga puluh delapan) tersebut sebagai bukti bahwa kebudayaan Hindu telah mulai masuk di wilayah Nganjuk sejak abad ke 10 M. (b) Ilmu Pengetahuan, bukti pencapaian seni kriya yang luar biasa karena menggabungkan seni dan religi secara sempurna. (c) Agama, adanya bukti kedatangan dan berkembangnya agama Hindu di wilayah Nganjuk. (d) Kebudayaan, merupakan bukti adanya akulturasi antara agama Hindu dan kepercayaan Indonesia asli.

Reporter : Sukadi

Editor: Deasy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Ha Hutan Gunung Wilis Zona Utara Sangat Kritis, Potensi Sebabkan Banjir Besar

11 Maret 2025 - 23:01 WIB

Misionaris Katolik Roma Pendiri Klinik Perusahaan Gula Nganjuk

7 Maret 2025 - 12:15 WIB

100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Genjot PAD Lewat Pajak dan Retribusi

7 Maret 2025 - 01:49 WIB

Warga Warujayeng Bangun Paseban Agung Tandai Jejak Kerajaan Hring

23 Februari 2025 - 08:52 WIB

Tak Mampu Merawat ODCB, Warga Nganjuk Hibahkan Tempayan Kuno ke Museum Anjukladang

23 Februari 2025 - 08:13 WIB

Trending di Budaya